Senin, 15 September 2014

PELAYANAN DESA

PELAYANAN ADMINISTARIS DESA

Segala bentuk pelayanan surat menyurat tidak dipungut biaya sepeserpun dan telah lunas Pajak 

(bagi wajib pajak)

Cara Mengurus Akte Kelahiran 
 Persyaratan membuat Akte Kelahiran :

  • Surat Pengantar RT
  • Foto Copi  Kartu Keluarga( KK )
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
  • Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  • Kenal Lahir dari Desa
  • Materai Rp. 6000,-
Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )

Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :

  • Surat Pengantar RT
  • Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk

Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  • Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
  • Surat Pengantar  RT
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru )
 
Cara Mengurus Surat Nikah/ Pindah Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :

  • Surat Pengantar  RT
  • Photo copy KTP 2 Lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga 2 Lembar
  • Photo copy Ijazah 2 Lembar
  • Akte Kelahiran 2 Lembar
  • Pas photo ukuran 3 x 4 warna sebanyak 4 ( empat ) lembar
  •  Pas photo ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 ( dua ) lembar
  • Mengisi Surat Pernyataan Bermaterai 6000_
  • Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin (PPPN)
 
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :

  • Surat Pengantar RT
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
 
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  • Surat Pengantar RT  lalu di photo copy  1 lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  • Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  Cara Mengurus Surat Keterangan tidak mampu
  • Surat Pengantar RT 
  • Foto Copy KK dan KTP

Segala bentuk pelayanan surat menyurat tidak dipungut biaya sepeserpun dan telah lunas Pajak (bagi wajib pajak)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar