PELAYANAN ADMINISTARIS DESA
Segala bentuk pelayanan surat menyurat tidak dipungut biaya sepeserpun dan telah lunas Pajak
(bagi wajib pajak)
Cara Mengurus Akte Kelahiran
- Surat Pengantar RT
- Foto Copi Kartu Keluarga( KK )
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
- Foto Copi Akte Nikah Legalisir
- Kenal Lahir dari Desa
- Materai Rp. 6000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga
( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Surat Pengantar RT
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk
( KTP )
- Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
- Surat Pengantar RT
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
Pas
photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar Catatan : untuk tahun
kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap
Background Berwarna Biru )
Cara Mengurus Surat Nikah/ Pindah Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT
- Photo copy KTP 2 Lembar
- Photo copy Kartu Keluarga 2 Lembar
- Photo copy Ijazah 2 Lembar
- Akte Kelahiran 2 Lembar
- Pas photo ukuran 3 x 4 warna sebanyak 4 ( empat ) lembar
- Pas photo ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Mengisi Surat Pernyataan Bermaterai 6000_
- Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin (PPPN)
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat Pengantar RT
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat Pengantar RT lalu di photo copy 1 lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
- Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Cara Mengurus Surat Keterangan tidak mampu
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KK dan KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar