Administrasi




PELAYANAN ADMINISTARIS DESA


Cara Mengurus Akte Kelahiran 
 Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  • Surat Pengantar RT
  • Foto Copi  Kartu Keluarga( KK )
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
  • Foto Copi  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
  • Foto Copi Akte Nikah Legalisir
  • Kenal Lahir dari Desa
  • Materai Rp. 6000,-
Cara  Mengurus Kartu Keluarga ( KK )

Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :

  • Surat Pengantar RT
  • Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk

Cara Mengurus  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  • Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
  • Surat Pengantar  RT
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar Catatan : untuk tahun kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap Background Berwarna Biru )
 
Cara Mengurus Surat Nikah/ Pindah Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :

  • Surat Pengantar  RT
  • Photo copy KTP 2 Lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga 2 Lembar
  • Photo copy Ijazah 2 Lembar
  • Akte Kelahiran 2 Lembar
  • Pas photo ukuran 3 x 4 warna sebanyak 4 ( empat ) lembar
  •  Pas photo ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 ( dua ) lembar
  • Mengisi Surat Pernyataan Bermaterai 6000_
  • Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin
 
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :

  • Surat Pengantar RT
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
 
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  • Surat Pengantar RT  lalu di photo copy  1 lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy  1 lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  • Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
 

Segala bentuk pelayanan surat menyurat tidak dipungut biaya sepeserpun









TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DESA KEMIRI

KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBER.

Tugas Pemerintah Desa :

1. Memimpin penyelenggaran Pemdes berdasarkan kegiatan yang di tetapkan

bersama BPD

2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa

3. Menetapkan Peraturan Desa

4. Mengajukan Rencana APBDes

5. Membina kehidupan Masyarakat Desa

6. Membina perekonomian Desa

7. Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya

Masyarakat

8. Meningkatkan Kesejahteraan rakyat

9. Ketentraman dan ketertiban

10. Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes

11. Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya

Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa

Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa mempunyai tugas :

1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,

2. Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan

3. Menyelenggarakan UrusanKemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa

mempunyai wewenang :

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan

yang ditetapkan bersama BPD;

2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa ( Perdes )

3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama

BPD;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes

untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

5. Membina kehidupan masyarakat Desa;

6. Membina perekonomian Desa;

7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.

8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa

hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan;

dan

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang–

undangan.

Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta

mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;

5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari

kolusi, korupsi dan Nepotisme;

6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;

7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;

8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan

Desa;

10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;

11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;

12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;

13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat

istiadat;

14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan

15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan

hidup.

16. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati

17. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD

18. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat

19. Membuat Laporan Akhir tahunmasa jabatan Kepada Bupati

Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

I. Sekretaris Desa :

Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan

Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta

memberikan pelayanan administra tif kepad a seluruih perangkat Desa

dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Sekretaris Desa sebagai

berikut :

1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk

kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan

Kemasyarakatan;

2. Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan

3. Pelaksanaan administrasi Umum

4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan

Kemasyarakatan;

5. Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas

sekretariat;

6. Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;

7. Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta

pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;

8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan

Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )

9. Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang

meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat

Desa

10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Penelolaan keauangan

serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya

11. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;

12. Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes – RKP Des )

13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala

desa berhalangan

II. /Kasi Pemerintahan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:

Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan

penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “

Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai

berikut :

1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan

pemerintahan Desa

2. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan

Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil

3. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan

Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa

4. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan

Administrasi Pemerintahan Desa

6. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang

terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan

Desa;

7. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan

kependudukan:

8. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan

kependudukan:

9. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan

kesatuan bangsa di Desa;

10. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial

kemasyarakat dan adat istiadat;

11. Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;

12. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;

13. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan

Desa yang sehat dan dinamis;

14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

III. Kaur/ Umum :

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:

“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan

penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :

1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang

terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;

2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;

3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;

4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;

5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.

6. Melaksanakan penataan arsip.

7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

1. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan

sekretarisdesa.

VI. Kaur Perencanaan Program:

Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:

“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan

 Dan Penyelenggaraan Program Desa. “

Tugas pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Program sebagai berikut :

1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan

program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa

2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;

3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan

perencanaan Desa;

4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan

laporan pelaksanaan program dan perencanaan;

5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan

tugas kerjabersama;

6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai

dengan tugas dan fungsinya;

VI. Kaur Keuangan :

Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:

“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, Perencanaan

 Dan Penyelenggaraan Program Desa. “

Tugas pokok dan Fungsi Kaur Keuangan sebagai berikut :

1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan

program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa

2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa;

3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan

perencanaan Desa;

4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan

laporan pelaksanaan program dan perencanaan;

5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan

tugas kerjabersama;

6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai

dengan tugas dan fungsinya;

Kasi Pembangunan :

Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:

“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan

penyelenggaraan pembangunan di Desa. “

AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:

1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang

terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.

2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong

masyarakat Desa.

3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan

Desa.

4. Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan

keterampilan rakyat.

5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan

ternak.

6. PKK dan organisasi profesi

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

IV. Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )

Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai tugas :

2. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat.

3. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga

berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.

4. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma,

tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan

dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.

5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan

masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).

6. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.

7. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh,

dan dana sosisal lainnya.

8. Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran

serta pengurusan jenazah / kematian.

9. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model Buku Administrasi, Surat

Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai dengan bidangnya.

10. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan masyarakat di bidangnya.

11. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan pendapatan desa dan

pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan pendapatan ` lainnya ).

12. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan

sekretarisdesa.

V. Kepala dusun :

Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:

“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan

penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa. “

Fungsi :

9. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang

terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;

10. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;

11. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;

12. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;

13. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.

14. Melaksanakan penataan arsip.

15. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;

16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

17. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh kepada desa dan

sekretarisdesa.





NB. Admint


Tidak ada komentar:

Posting Komentar