PELAYANAN ADMINISTARIS DESA
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copi Kartu Keluarga( KK )
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
- Foto Copi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Saksi 2 orang (satu RT)
- Foto Copi Akte Nikah Legalisir
- Kenal Lahir dari Desa
- Materai Rp. 6000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga
( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
- Surat Pengantar RT
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk
( KTP )
- Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
- Surat Pengantar RT
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar
Pas
photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar Catatan : untuk tahun
kelahiran Ganjil Background Berwarna Merah dan untuk Tahun Kelahiran Genap
Background Berwarna Biru )
Cara Mengurus Surat Nikah/ Pindah Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT
- Photo copy KTP 2 Lembar
- Photo copy Kartu Keluarga 2 Lembar
- Photo copy Ijazah 2 Lembar
- Akte Kelahiran 2 Lembar
- Pas photo ukuran 3 x 4 warna sebanyak 4 ( empat ) lembar
- Pas photo ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 ( dua ) lembar
- Mengisi Surat Pernyataan Bermaterai 6000_
- Langsung ke Kaur Kesra / Pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat Pengantar RT
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas Photo 20 (dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat Pengantar RT lalu di photo copy 1 lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 lembar
- Photo copy Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Segala bentuk pelayanan surat menyurat tidak dipungut biaya sepeserpun
TUGAS POKOK DAN FUNGSI APARATUR DESA KEMIRI
KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBER.
Tugas Pemerintah Desa :
1. Memimpin penyelenggaran Pemdes berdasarkan
kegiatan yang di tetapkan
bersama BPD
2. Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa
4. Mengajukan Rencana APBDes
5. Membina kehidupan Masyarakat Desa
6. Membina perekonomian Desa
7. Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara
partisipatif dan Swadaya
Masyarakat
8. Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
9. Ketentraman dan ketertiban
10. Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra
Pemdes
11. Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya
Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas :
1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,
2. Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan
3. Menyelenggarakan UrusanKemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Kepala Desa
mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama BPD;
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa ( Perdes
)
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama
BPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan
Desa mengenai APBDes
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5. Membina kehidupan masyarakat Desa;
6. Membina perekonomian Desa;
7. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipatif;.
8. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang– undangan;
dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
Peraturan Perundang–
undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai
berikut :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa
yang bersih dan bebas dari
kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja pemerintahan Desa;
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang – undangan;
8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan
pengelolaan keuangan
Desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
Desa;
11. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan
Desa;
13. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai –
nilai sosial budaya dan adat
istiadat;
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
Desa; dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan
hidup.
16. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah
Desa Kepada Bupati
17. Memberi laporan keterangan pertanggung
jawaban kepada BPD
18. Menginformasikan laporan penyelenggaran
pemdes kepada Masyarakat
19. Membuat Laporan Akhir tahunmasa jabatan
Kepada Bupati
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai
berikut:
I. Sekretaris Desa :
Tugas pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan
Pemerintahan administrasi organisasi dan tata
laksana serta
memberikan pelayanan administra tif kepad a
seluruih perangkat Desa
dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi )
Sekretaris Desa sebagai
berikut :
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data untuk
kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan;
2. Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan
dan pelaporan
3. Pelaksanaan administrasi Umum
4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan,
Pembangunan, dan
Kemasyarakatan;
5. Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja
pelaksanaan tugas
sekretariat;
6. Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang
dilakukan oleh Perangkat Desa;
7. Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan
peralatan serta
pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
8. Menyusun dan memperoses Rancangan Produk
Hukum Desa , ( Peraturan
Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan
Kepala Desa )
9. Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian (
Aparatus Desa ) yang
meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan
perberhentian Perangkat
Desa
10. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran
Penelolaan keauangan
serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11. Melakukan pelayanan tekhnis administrasi
kepada masyarakat;
12. Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes –
RKP Des )
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa. dalam hal kepala
desa berhalangan
II. /Kasi Pemerintahan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan
Pemerintahan Desa. “
Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi
Pemerintahan sebagai
berikut :
1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan
koordinasi pembinaan
pemerintahan Desa
2. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan
koordinasi pembinaan
Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil
3. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan
koordinasi pembinaan Kegiatan
Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan
Bangsa
4. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan
koordinasi pembinaan
Administrasi Pemerintahan Desa
6. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum
dan pemerintahan
Desa;
7. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan
bidang pertahanan dan
kependudukan:
8. Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan
bidang pertahanan dan
kependudukan:
9. Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman,
ketertiban dan pembangunan
kesatuan bangsa di Desa;
10. Menyelenggarakan kegiatan yang terkait
dengan urusan organisasi sosial
kemasyarakat dan adat istiadat;
11. Melakukan kegiatan pembinaan dan
pemberdayaan Dusun dan RT;
12. Melakukan kegiatan yang terkait dengan
pernyataan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan
Keputusan Kepala Desa;
13. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang sehat dan dinamis;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
III. Kaur/ Umum :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
Desa. “
Fungsi :
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang
terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum
dan keuangan Desa;
2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan
keuangan;
3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan
inventaris Desa;
4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6. Melaksanakan penataan arsip.
7. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
1. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan
sekretarisdesa.
VI. Kaur Perencanaan Program:
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
Perencanaan
Dan
Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan Program
sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk
bahan penyusunan
program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan
perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan
program dan
perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis
dan evaluasi penyusunan
laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan
program kerja pelaksanaan
tugas kerjabersama;
6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan
oleh Kepala Desa sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
VI. Kaur Keuangan :
Tugas pokok Kaur Perencanaan Program adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
Perencanaan
Dan
Penyelenggaraan Program Desa. “
Tugas pokok dan Fungsi Kaur Keuangan sebagai
berikut :
1. Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk
bahan penyusunan
program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan
kekayaan Desa
2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan
perencanaan Desa;
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan
program dan
perencanaan Desa;
4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis
dan evaluasi penyusunan
laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan
program kerja pelaksanaan
tugas kerjabersama;
6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan
oleh Kepala Desa sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
Kasi Pembangunan :
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan
penyelenggaraan pembangunan di Desa. “
AdapunFungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang
terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2. Mendorong dan menggairahkan partisipasi,
swadaya dan gotong royong
masyarakat Desa.
3. Menyelenggarakan mekanisme perencanaan
musyawarah pembangunan
Desa.
4. Mendorong kegiatan perkoperasian,
perdagangan, dunia usaha dan
keterampilan rakyat.
5. Melakukan kegiatan yang terkait dengan
pemberdayaan kelompok tani dan
ternak.
6. PKK dan organisasi profesi
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
IV. Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )
Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra ), Mempunyai
tugas :
2. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang
kesejahteraan rakyat.
3. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan,
kesehatan, keluarga
berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat.
4. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang
tuna karya, tuna wisma,
tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim
piatu, jompo, panti asuhan
dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan
kembali bekasnarapidana.
5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesejahteraan
masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ).
6. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban
bencana.
7. Membantu dan membina kegiatan pengumpulan
zakat, infak, dan sodakoh,
dan dana sosisal lainnya.
8. Membantu administrasi di bidang nikah, talak,
cerai, rujuk, dan kelahiran
serta pengurusan jenazah / kematian.
9. Melaksanakan administrasi desa ( 28 Model
Buku Administrasi, Surat
Menyurat, Kearsipan dan penataan kantor ) sesuai
dengan bidangnya.
10. Melaksanakan tugas di biudang pemberdayaan
masyarakat di bidangnya.
11. Membantu tugas – tugas di bidang pemungutan
pendapatan desa dan
pemerintah di atasnya ( pajak, retribusi, dan
pendapatan ` lainnya ).
12. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan
sekretarisdesa.
V. Kepala dusun :
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan,
pemberdayaan dan
penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
Desa. “
Fungsi :
9. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan
mengevaluasi data yang
terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum
dan keuangan Desa;
10. Melaksanakan tertib administrasi umum dan
keuangan;
11. Melaksanakan urusan perlengkapan dan
inventaris Desa;
12. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
13. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
14. Melaksanakan penataan arsip.
15. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan
Pemerintah Desa;
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa.
17. Menjalankan tugas lain yang diberiakan oleh
kepada desa dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar